Rabu, 6 Desember 2022 masyarakat desa Gayam mendapatkan bantuan keluarga bantuan penerima manfaat (KPM). Berdasarkan keputusan dari Pemrintah Republik Indonesia dinyatakan berhak memperoleh dana bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) tahun 2022 senilai 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per-bulan untuk dua bulan sekaligus.yakni bulan oktober kemarin dan Desember ini.
dengan persyaratan sebagai berikut :
1. BLT-BBM diberikan tanpa ada potongan apapun dari pihak yang bertugas
2. BLT-BBM tidak diperkenakan untuk membeli rokok ataupun minuman keras dan sejenisnya
3. pengembilan BLT-BBM wajib menunjukkan E-KTP atau KK asli
penyaluran BLT-BBM dilaksanakan pararel dan dipimpi oleh pihak yang bertugas bersama aparatur desa, penyaluran berlangsung secara tertib dengan mengunakan aplikasi khusus pada jenis BLT BBM, dimana pasca penyaluran, pihak desa harus melanjutkan pendataan rumah-rumah warga untuk di input kedalam aplikasi tersebut.
mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini bisa bermanfaat bagi warga yang mendapatkanya.